Ya, kami melayani klien di seluruh Indonesia.
Waktu penyelesaian bervariasi tergantung jenis kasus. Kasus sederhana mungkin selesai dalam 1-3 bulan, sedangkan kasus kompleks bisa memakan waktu 6-12 bulan atau lebih.
Kami menawarkan beberapa opsi pembayaran: flat fee, hourly rate, atau success fee tergantung jenis kasus.
Kami menangani sengketa waris, wanprestasi, perjanjian, ganti rugi, dan sengketa perdata lainnya.
Proses dimulai dengan pendaftaran gugatan, sidang pertama, pembuktian, kesimpulan, hingga putusan pengadilan.
Sebaiknya segera setelah ditetapkan sebagai tersangka atau saat ada penyelidikan polisi untuk melindungi hak Anda.
Hak untuk didampingi pengacara, hak untuk tidak memberikan keterangan (hak diam), dan hak untuk menghubungi keluarga.
Pembuatan PT, CV, firma, due diligence, merger & acquisition, dan konsultasi hukum bisnis.
Biaya bervariasi tergantung modal dasar, kompleksitas struktur, dan layanan tambahan yang dibutuhkan.
Bisa melalui pengadilan agama untuk yang beragama Islam atau pengadilan negeri untuk agama lain, dengan proses mediasi terlebih dahulu.
Hak asuh ditentukan berdasarkan kepentingan terbaik anak, usia anak, dan kemampuan orang tua dalam memenuhi kebutuhan anak.
SHM (Sertifikat Hak Milik), SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), SHP (Sertifikat Hak Pakai), dan HGU (Hak Guna Usaha).
Melalui mediasi, litigasi di pengadilan, atau penyelesaian melalui Badan Pertanahan Nasional.
PHK tidak sesuai prosedur, sengketa pesangon, pelanggaran PKWT, dan hubungan industrial lainnya.
Sesuai UU No. 13 Tahun 2003, minimal 1x ketentuan pesangon untuk masa kerja 1 tahun, dengan perhitungan berjenjang.
Kredit macet, penagihan hutang, restrukturisasi utang, dan sengketa perbankan lainnya.
Melalui negosiasi dengan bank, restrukturisasi, atau melalui proses hukum jika diperlukan.
Jika memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak dapat membayar utang yang jatuh tempo.
Pailit adalah penundaan kewajiban pembayaran utang dengan pengawasan pengadilan, sementara PKPU adalah penundaan kewajiban pembayaran utang.
Murabahah, mudharabah, musyarakah, ijarah, dan produk keuangan syariah lainnya.
Melalui mediasi, arbitrase syariah, atau pengadilan agama tergantung jenis sengketa.
Penggantian pihak dalam proses peradilan, baik sebagai penggugat/tergugat atau dalam posisi hukum lainnya.
Pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung dan memenuhi syarat substantif dan prosedural.